BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Dibaca : 71 Kali
Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba
Dibaca : 89 Kali
Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
Dibaca : 81 Kali
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Dibaca : 82 Kali
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Antisipasi 3C
Dibaca : 72 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Redaksi

Jumat, 26 November 2021 - 11:10:35 WIB Di Baca : 1530 Kali
Cetak
Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging

 

Siak (Riau), Lineperistiwa.com

Polres Siak lakukan penangkapan pelaku ilegal logging di jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak (Rabu, 24/11/2021).

Pelaku MSG Als JP (47) yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah nya hasil hutan diringkus Tim Gabungan Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH, Jumat (26/11/2021)  mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula pada saat Tim gabungan personil Polres Siak yang terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB). Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan  menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah Sdr MSG. 

"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku An.MSG dan melakukan interogasi awal", terang AKBP Gunar. 

Lanjut AKBP Gunar menjelaskan, dari interogasi awal terduga tersangka sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan. 

"Dikarenakan terduga pelaku ini tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut. Dan tak berselang lama, tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid Dusun Seroja RT 001 RW 002 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, dan langsung menuju ke lokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti", jelas Kapolres Siak. 

Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain (mesin dongfeng yang sudah di modfikasi) untuk mengolah kayu, juga diamankan Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak +- 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak +- 71 batang, Kayu papan sebanyak +- 25 keping, dan 1 (satu) unit gerobak kayu, 4 (empat) lembar bon hasil penjualan kayu. 

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah ," Imbuh Kapolres Siak.(***Rzl)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:28:52 WIB

Karo (Sumut), LPCUpaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kemb.

Hukrim

Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:24:47 WIB

Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febru.

Hukrim

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:22:29 WIB

Medan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus ti.

Hukrim

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Ahad, 19 Juli 2026 - 09:04:43 WIB

Batubara (Sumut), LPCSatreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria.

Hukrim

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:10:17 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera U.

Hukrim

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:01:06 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera U.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Silaturahmi Bersama Warga, Babinsa Ajak Masyarakat Teluk Belitung Amalkan Nilai-Nilai Pancasila
21 Juli 2026
Distribusi Makan Bergizi di Kecamatan Merbau Berlangsung Tertib, Babinsa Lakukan Pengawasan Langsung
21 Juli 2026
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
21 Juli 2026
Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba
21 Juli 2026
Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
21 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
21 Juli 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Antisipasi 3C
21 Juli 2026
Kapolsek Kepenuhan dan Camat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Ulak Patian
20 Juli 2026
Kampung Pancasila Jadi Ruang Silaturahmi, Babinsa Dorong Warga Jaga Kerukunan dan Gotong Royong
20 Juli 2026
3.023 Pelajar dan Guru di Merbau Nikmati Program Makan Sehat Bergizi, Babinsa Pastikan Distribusi Lancar
20 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pimpinan Imigrasi Belawan Hadiri Pisah Sambut Kapolres
  • 2 Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
  • 3 LSM KOREK Riau Minta DPRD dan Inspektorat Rokan Hulu Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK
  • 4 Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Tingkatkan Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan
  • 5 Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
  • 6 Warga Desa Teluk Aur Audiensi dengan DLH Rohul, Desak Pencabutan Pipa Limbah dan Normalisasi Sungai Siabu
  • 7 Gunakan UU KIP, Warga Desa Sontang Minta Transparansi Evaluasi HGU PT APSL ke Pemkab Rohul

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com